Seorang guru honorer di sebuah sekolah negeri yang belum 2 th mengajar, belum 27 tahun usianya lulus PPPK. Tidak jauh dari sekolah itu seorang guru honorer juga yg telah 18 tahun mengabdi, sudah berumur, sudah sertifikasi tidak lulus di ujian yg sama pada kesempatan kedua yg cuma menyisakan formasi sisa dari mereka yang telah lulus sebelumnya. Kenyataan itu begitu menyesakkan buat guru honorer swasta yang secara nilai pun sesungguhnya layak untuk dihargai sebagai abdi negara. Namun walau telah diberi angin sorga akan lulus dengan tambahan nilai lama mengajar, umur dan sertifikasi sangat guru tetap tidak lulus.
Seorang guru honorer di sebuah madrasah swasta bercerita bahwa dirinya dan guru yang lain bahkan tidak mendapat kesempatan untuk ujian PPPK. Ketika guru-guru lain sibuk mendaftar mereka hanya melihat dan menunggu kesempatan yang ternyata tidak pernah datang. Ingin protes tidak tahu harus protes kemana.
Begitulah nasib sebagian besar guru yang katanya mau disejahterakan. Menjadi pertanyaan besar mengapa dinegeri yang katanya sudah merdeka ini, masih dirasakan diskriminasi seperti masa penjajahan? Saat kolonial Belanda membedakan status guru dengan Undang-Undang Guru Ordonansi nya, rasanya masih wajar merek berbuat demikian. Mereka penjajah dan kita terjajah. Namun bila hal yang sama masih menimpa guru swasta ketika negeri ini sudah merdeka selama 76 th apakah masih disebut wajar?
Baca Juga : Penghitungan Guru di aplikasi Dapodik sekolah , Download Perangkat Pembelajaran Jenjang SD
Guru swasta atau guru negeri, guru honorer atau guru PNS sejatinya sama-sama guru. Mereka sama-sama bertugas mencerdaskan anak bangsa, sama-sama mendidik generasi penerus bangsa, sama-sama bercita-cita, berkeinginan agar anak didiknya berhasil. Namun mengapa mereka dibedakan? Bukankah kehadiran sekolah dan guru swasta ini sejatinya meringankan beban pemerintah yang artinya mereka justru layak dibantu dan disamakan? Bukankah kesediaan mereka mengajar dengan berbagai tantangan layak diapresiasi? Tapi sekali lagi mengapa mereka dibedakan?
Hasil didikan guru honorer disekolah swasta tidaklah jelek, malah ada yang melebihi sekolah negeri. Dedikasi guru honorer disekolah swasta bahkan kadang melebihi akal sehat, tapi mengapa mereka dibedakan?
Guru katanya adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Guru katanya adalah sosok penting penentu kemajuan bangsa, namun mengapa mereka dibedakan? Saat konsep merdeka belajar digaungkan seharusnya guru honorer juga dimerdekakan. Tidak mungkin konsep ini akan berlaku sepenuhnya ditengah ketimpangan yang masih terpampang jelas didepan mata.
Nah, simak ulasan lengapnya yah.
Namun Sebelumnya saya tidak memihak kepada siapapun Kami hanya menjelaskan apa yang kami Tahu. adapun salah benar atau Kekurangannya kami Mohon maaf
A. Guru Negeri
Mengajar di sekolah milik pemerintah, dengan anggaran pendidikan dan umumnya berstatus sebagai pegawai negeri sipil Mendapat haji dari pemerintah Direkrut melalui tes PPPK atau CPNS.
B. Guru Swasta
Menagajar di sekolah atau institusi milik perorangan atau kelompok Mendapatkan gaji dari yayasan pendidikan Direkrut melalui yayasan pendidikan
Dari Penjelasan sigkat di atas sedikitnya kita paham. jika belum memahami mari kita perjelas.
Berbicara tentang perbedaan sekolah negeri atau swasta, tentu sangat jelas berbeda. Sekolah negeri merupakan sekolah yang ada dibawah naungan pemerintah sementara sekolah swasta biasanya ada dibawah naungan yayasan. Lalu, apalagi perbedaan mendasar diantara keduanya?
1. Kepemilikan Sekolah
Sekolah swasta jelas dimiliki oleh perorangan atau kelompok, sedangkan sekolah negeri dimiliki oleh pemerintah dengan anggaran pendidikan.
2. Biaya Sekolah
Sudah dibahas sebelumnya, biaya sekolah adalah yang paling membedakan antara negeri dan swasta. Negeri biasanya murah karena mendapat subsidi dari pemerintah, sementara swasta mahal lantaran tidak adanya subsidi.
3. Fasilitas
Sekolah negeri pada umumnya memiliki fasilitas standar seperti ruang kelas nyaman dengan papan tulis, meja, dan kursi. Jika beruntung, proyektor pun akan disediakan. Namun hal ini berbeda dengan swasta. Ruang kelas ber AC, LCD Proyektor, whiteboard dengan alat bantu belajar bermacam-macam akan ditemukan dengan mudah disana.
4. Jumlah Siswa
Sekolah negeri memiliki jumlah siswa yang lebih banyak dibanding swasta. Perbandingannya, negeri dapat menampung anak hingga 40 orang per kelasnya, sedangkan swasta hanya membatasi kelas mencapai 20 orang saja.
5. Cara Belajar
Para guru di sekolah negeri cenderung mengajar dengan pakem yang sudah ada lantaran mungkin terkendala dengan usia dan aturan, sedangkan guru-guru di sekolah swasta cenderung lebih banyak berimprovisasi dalam mengajar anak didiknya lantaran bebasnya aturan.
6. Tenaga Pendidik
Kebanyakan, guru sekolah negeri adalah mereka yang usianya sudah cukup tua dengan status pegawai negeri sipil sedangkan guru-guru swasta biasanya mereka adalah anak-anak muda dengan passion mengajar dan jam terbang yang lumayan tinggi.
7. Sikap Murid
Biasanya, anak-anak di sekolah swasta lebih aktif dalam berpendapat lantaran lingkungan belajar yang mendukung mereka untuk selalu keluar dari textbook. Selain itu, sedikitnya murid juga berdampak pada semakin terbukanya kesempatan guru memperhatikan siswanya lebih dekat lagi.
8. Kurikulum Pendidikan
Sekolah negeri memiliki kurikulum dengan standar tersendiri dari pemerintah, sedangkan sekolah swasta biasanya menggunakan kurikulum internasional dari Cambridge, New York, dan kota-kota besar lainnya.
9. Bangunan Sekolah
Layaknya sekolah negeri, bangunan yang dipakai tentu merupakan bangunan yang telah lama berdiri sedangkan sekolah swasta biasanya menggunakan bangunan yang selalu diperbarui.
10. Pergaulan
Pergaulan anak-anak di sekolah negeri lebih beraneka ragam, sedangkan pergaulan anak-anak di sekolah swasta biasanya cenderung berada pada kelompok tertentu saja.
Demikian ulasan tentang perbedaan sekolah negeri dan swasta. Semoga bermanfaat buat yang masih ragu mau sekolah di sekolah negeri atau swasta.
dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan :
Baca Juga : Penghitungan Jam Mengajar di Kurikulum Merdeka
SEKOLAH NEGERI
Milik Pemerintah, diatur oleh Pemerintah, disejahterakan Oleh Pemerintah, Bertanggung jawab kepada Pemerintah, Sebagai ASET Pemerintah, Memiliki Masa Kerja/Periode/Pensiun.
Milik Pemerintah
Segala Jenis Kehidupan Sekolah Negeri diperjelas Oleh Aturan dan Perundang-undangan Pemerintah, Sangsi nya Jelas dan Tidak bisa di rubah.
Diatur Oleh Pemerintah
Mulai Dari Lokasi, Bangunan, Kebutuhan Pendidik, Pejabat, Keuangan serta Laporannya serta Jenis Bantuannya Semua Telah Diatur dan di tetapkan.
Disejahterakan Pemerintah
Dalam Hal ini Kesejanteraan Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Siswa Serta Fasilitas mengikuti Aturan serta Segala Bentuk Pelaporannya sudah di tentukan tata caranya.
Bertanggung Jawab Kepada Pemerintah
Semua yang mereka Kerjakan yang mereka miliki bersangkut Paut Dengan Pertanggung jawaban Yang Jelas terhadap Pemerintah dengan KOndisi apapun tetap Wajib menerimanya.
Sebagai ASET Pemerintah
Mulai dari Nama Sekolah, Tanah dan Bangunan Sekolah serta Barang yang Mereka Beli Keperluan Sekolah adalah ASET NEGARA yang tidak boleh di gunakan atau di Pindah tangankan.
Memiliki Masa Kerja/Periode/Pensiun
Kepala Sekolah ada Masa Jabatannya, Guru Ada Masa Pensiunnya, atau bahkan bisa diberhentikan dengan satu PIHAK jika mereka Tidak Taat dengan Aturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Dalam Hal Pemberkasan atau Pendataan Juga ada Masa Berlakunya, jangan sampai salah.
Intinya Sebagai Guru/Tenaga Pendidikan di Sekolah Negeri atau Sekolah Swasta Tanyakan dahulu ke pada diri sendiri :
- Apakah kita Sudah Memiliki Administrasi Lengkap/Perangkat Pembelajaran yang sesuai dengan Aturan Kurikulum yang berlaku?
- Apakah Kita Sudah Benar-benar menjadi Seorang Guru (Pribahasa Mengatakan GURU itu untuk Di gugu dan di tiru oleh Peserta Didiknya)?
- Apakah Kita siap dengan Konsekuensi yang akan menimpa diri kita?
SEKOLAH SWASTA
Milik Yayasan/Organisasi, diatur oleh Yayasan/Organisasi, disejahterakan Oleh Yayasan/Organisasi, Bertanggung jawab kepada Yayasan/Organisasi, Sebagai ASET Yayasan/Organisasi, Tidak Memiliki Masa Kerja/Periode/Pensiun.
Milik Yayasan/Organisasi
Segala Jenis Kehidupan Sekolah Swasta diperjelas Oleh Aturan atau Kebijakan Yayasan/Organisasi, Sangsi nya sesuai dengan kebijakan Yayasan/Organisasi
.Diatur oleh Yayasan/Organisasi
Mulai Dari Lokasi, Bangunan, Kebutuhan Pendidik, Pejabat, Keuangan serta Laporannya serta Jenis Bantuannya Semua Diatur dan di tetapkan oleh Yayasan/Organisasi. Adapun Bantuan dari Pemerintah Sudah Jelas dalam Aturannya Bersifat HIBAH. Tahu kan Arti HIBAH
Disejahterakan Oleh Yayasan/Organisasi
Dalam Hal ini Kesejanteraan Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Siswa Serta Fasilitas mengikuti Kebijakan Yayasan/Organisasi serta Segala Bentuk Pelaporannya di tentukan hanya oleh Yayasan/Organisasi. adapun Bantuan dari Pemerintah Bersifat HIBAH, Penggunaannya diserahkan kepada Yayasan/Organisasi serta Para Pejabat Sekolah Tersebut.
Bertanggung jawab kepada Yayasan/Organisasi
Semua yang mereka Kerjakan yang mereka miliki bersangkut Paut Dengan Pertanggung jawaban Yang Hanya di atur oleh Yayasan/Organisasi.
Sebagai ASET Yayasan/Organisasi
Mulai dari Nama Sekolah, Tanah dan Bangunan Sekolah serta Barang yang Mereka Beli Keperluan Sekolah adalah Hanyalah Aset yang bersifat Fleksible yang boleh di gunakan atau di Pindah tangankan Tergantung Kebijakan Yayasan/Organisasi
Tidak Memiliki Masa Kerja/Periode/Pensiun
Kepala Sekolah Selama Yayasan/Organisasi Masih Membutuhkannya, Guru Tidak ada Masa Pensiunnya, Namun bisa diberhentikan dengan satu PIHAK jika mereka Tidak Taat dengan Aturan dan Perundang-undangan yang berlaku di Yayasan/Organisasi Tersebut.
Adapun Guru Swasta Mau Mengabdi ke Pemerintah Dengan Maraknya Pengumuman PPPK, Mereka Berarti Sudah Siap Pindah Ke Sekolah Negeri Dengan Aturan Pemerintah. (Meski Kadang Tidak Terima Dengan Aturan Pemerintah Tersebut) Berarti anda belum memahami Kebijakan Pegawai Negeri.
Jadi Jika ada Guru Swasta yang Mengeluh Terkait Honor/Gaji Maka jangan Berdemo Ke Pemerintah, silahkan Berdemo ke Pemilik Sekolah Tersebut.
Baca Juga : Tentang Penghitungan Jam Mengajar
Sekian Penjelasan Dari Kami. semoga dapat bermanfaat dan kita menjadikan diri kita sebagai Contoh yang Baik dan Benar untuk Bangsa dan Agama
0 komentar:
Posting Komentar